IMG-LOGO
RW

RW Desa Banyubiru

Create By Ristriyana 20 September 2008 62 Views

Pemerintah Desa Banyubiru Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang secara resmi telah menetapkan susunan kepengurusan Rukun Warga (RW) untuk masa bhakti tahun 2022–2027 melalui Keputusan Kepala Desa Nomor 188.4/04/KEP/II/2022. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Desa Banyubiru Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

 

Keputusan ini lahir sebagai upaya untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan, memperkuat keamanan dan ketertiban lingkungan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Pengurus RW memiliki fungsi utama dalam pendataan kependudukan, pelayanan administrasi, pemeliharaan ketertiban, hingga penggerakan gotong royong masyarakat.

 

Selain itu, pengurus RW juga berperan sebagai jembatan komunikasi antara warga dengan pemerintah desa, sehingga aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dan terakomodasi dengan baik. Dengan kepengurusan yang baru, diharapkan tercipta suasana yang lebih kondusif serta mendukung tercapainya pembangunan Desa Banyubiru.

 

96,8 FM Radio Gemilang

Konten Populer - RW